| YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI |
I. GAMBARAN UMUM PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
A. PETA WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI

B. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
Pengadilan Agama Banyuwangi dibentuk berdasarkan TAP Raja No. 24 Tahun 1882 STBL No. 152 Tahun 1882 tanggal 2 Juni 1882.
C. SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
C1. Masa Sebelum Penjajahan.
Di daerah Banyuwangi pada masa ini masih belum tampak secara jelas tentang penanganan masalah-masalah yang timbul dari umat Islam, karena saat itu jika terjadi masalah talak, waris cukup diselesaikan kepada kyai/ulama, sehingga belum berbentuk suatu lembaga.
C2. Masa Penjajahan Belanda Sampai Dengan Jepang.
Pada akhir masa penjajahan Belanda masalah-masalah yang timbul dari umat Islam dapat diselesaikan melalui lembaga Peradilan Agama walaupun belum sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Hal ini terjadi pada tahun 1882 setelah dikeluarkan Beswit untuk Pengadilan Agama oleh Pemerintahan penjajah Belanda.
Pada tahun 1942 Pengadilan Agama Banyuwangi sudah mulai jelas keberadaannya yang dalam perjalannya pada akhir penjajan Belanda sampai dengan berakhirnya penjajan Jepang Pengadilan Agama Banyuwangi telah berkantor di utara Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi, berdekatan dengan Kantor Kenaiban.
C3. Masa Kemerdekaan.
Pada tahun 1945 Pengadilan Agama Banyuwangi masih menempati kantor yang berdekatan dengan Kantor Kenaiban yang terletak di sebelah utara Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi. Setelah Departemen Agama berdiri pada tahun 1946, maka Kantor Departemen Agama Banyuwangi juga berada di lokasi tersebut.
Pada tahun 1955 Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi termasuk kantor Departemen Agama dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuwangi pindah ke lokasi di sebelah selatan Masjid Agung Baiturrahman menempati bangunan Hotel Sri Kandi yang dibeli oleh Kantor Departemen Agama Banyuwangi karena Masjid Agung Baiturrahman dibangun (dibongkar).
Pada tahun 1970-an Pengadilan Agama, Kantor DEPAG dan KUA kecamatan Banyuwangi pindah ke lokasi yang baru karena Masjid Agung Baiturrahman dibangun secara total. Kantor yang baru ini diperoleh atas bantuan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyuwangi kepada Pengadilan Agama Banyuwangi, yang kemudian ditempati oleh Pengadilan Agama, Kandepag dan KUA Kecamatan Banyuwangi yang terletak di Jl. Jaksa Agung Suprapto Banyuwangi.
Dalam perkembangannya kantor tersebut kemudian diambil alih oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten Banyuwangi, yang kemudian Pengadilan Agama Banyuwangi hanya menempati garasi, karena timbul masalah akhirnya dicarikan jalan keluar oleh Cabang MIT di Surabaya, yang pada waktu itu Ketua Cabang MIT Drs.H. TAUFIQ. S.H, lalu mendapatkan tanah dan bangunan sederhana di Jl. A. Yani nomor 106 Banyuwangi. Kemudian mendapatkan proyek bangunan kantor pada Tahun Anggaran 1977/1978 dari Departemen Agama R.I.
Proyek tahun 1977/1978 inilah cikal bakal kantor Pengadilan Agama Banyuwangi yang berada di Jl. A. Yani nomor 106 Banyuwangi sampai sekarang.
C4. Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Pada awal pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Pengadilan Agama Banyuwangi tidak mengalami kesulitan karena tambahan wewenang yang semula ditangani oleh KUA Kecamatan dapat diserahkan ke Pengadilan Agama dengan mudah.
Saat ini jalinan kerja sama antara Pengadilan Agama dengan Kandepag/KUA Kecamatan tersebut tetap berjalan cukup baik. Dengan demikian pelayanan masyarakat berjalan dengan baik.
C5. Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Pengadilan Agama Banyuwangi dalam mensosialisasikan dan melaksanakan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 dapat berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari bervariasinya perkara seperti : perkara waris, harta bersama (gono-gini) dan lain-lain, sebagai wujud nyata telah dikenalnya pasal : 49 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989.
Disisi lain tetap terjalinnya hubungan baik dengan instansi terkait seperti Pengadilan Negeri, yang setiap ada kegiatan penyuluhan dan Kadarkum Pengadilan Agama Banyuwangi selalu ikut ambil bagian.
Demikian juga masalah akte cerai yang menjadi wewenang Pengadilan Agama Banyuwangi berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tersebut telah dapat dilaksanakan dengan baik karena adanya kesadaran semua pihak dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 walaupun semula menjadi wewenang KUA.
Hubungan dan kerja sama dengan instansi terkait yang sangat baik telah membuahkan hasil kerja yang cukup menggembirakan hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan sita jaminan (CB) dan eksekusi berjalan lancar hampir tidak ada hambatan. |